Tak Diundang Sosialisasi Proyek Tower, Ketua DPRD Depok Ngamuk



Pancoran Mas | Depok Terkini


Lantaran merasa tidak mendapat undangan, Ketua DPRD Depok, Hendrik  Tangke  Alo ‘mengamuk’ didalam kegiatan sosialisasi  rencana pembangunan Grand Zamzam Tower di kantor Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), kemarin (13/3).


Selain sebagai  warga dan mantan Ketua RW 11, Hendrik mempertanyakan kenapa dirinya yang juga masih memiliki KTP dan hingga kini masih berdomisili di lingkungan RW 11 tidak diundang dalam acara sosialisasi tersebut. Padahal, lokasi rencana pembangunan 10 unit  Grand Zamzam Tower  berada di seberang jalan depan rumahnya.


“Kehadiran saya sekarang ini bukan dalam kapasitas sebagai ketua dewan, tapi sebagai warga dan mantan ketua RW11 dan hingga kini rumah saya masih di RW 11, padahal proyek tower yang akan dibangun nanti berada di seberang jalan Margonda depan rumah saya, tapi kenapa saya tidak mendapat pemberitahuan apalagi undangan untuk sosialisasi ini,” tegasnya.


Mendengar amarah Ketua DPRD Depok itu, baik Camat Panmas N Lienda Ratnanurdianny, Lurah Depok Sugino, Ketua LPM Kelurahan Depok H Endang Sodikin, perwakilan BLH Depok, para perwakilan RT/RW 07 dan 11 maupun developer Grand Zamzam Tower terlihat menundakan kepala dan berdiam seribu bahasa.


Sedangkan untuk sosialisasi AMDAL suatu kegiatan pembangunan, menurut dia, warga yang berada di lokasi rencana proyek seharusnya mendapat undangan, sehingga warga nantinya memperoleh informasi yang jelas dan benar.


Namun jika dalam sosialisasi tersebut, katanya, hanya diikuti segelintir warga maka tidak akan memenuhi syarat bahwa warga sepakat. Apalagi warga yang mengikuti sosialisasi ini, tandasnya, khususnya warga RW 11 hanya diwakili beberapa warga saja, padahal di lingkungan tersebut terdapat sebanyak 150 kepala keluarga.


”Apakah tiga orang warga yang mengikuti sosialisasi ini bisa dikatanya mewakili suara warga secara keseluruhan, padahal warga yang lain tidak diundang, contohnya saya sendiri.Jangan dong, sosialisasi yang hanya dihadiri segelintir warga hanya untuk menggugurkan kewajiban BLH  bersama developer mengadakan sosialisasi,” paparnya.


Agar tidak merugikan warga, Hendrik sepakat bahwa developer harus membuat MoU dengan warga setempat diantaranya selama kegiatan proyek tidak mengganggu lingkungan, tidak menggunakan air tanah, masyarakat memperoleh manfaat positif dari pembangunan proyek tersebut.”Pokoknya, saya minta agar ada MoU developer dengan masyarakat. Saya akan mendukung dan mengawal terus pelaksanaan proyek tersebut,” tegas Hendrik. (jaka)