29 PWNU Tolak Pemaksaan AHWA Dalam Muktamar NU

Jakarta | Depok Terkini

Sebanyak 29 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) kompak dan sepakat menolak upaya pemaksaan sistem ahlul halli wal aqdi atau AHWA untukmpemilihan Rois Am PBNU dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang 1-5 Agustus depan. 

Hal itu dibenarkan Rois Syuriyyah PWNU Sulteng, KH. Jamaluddin Maryajang. Menurut dia kesepakatan itu merupakan hasil pertemuan lintas wilayah dalam rangka halal bihalal, yang diikuti 29 PWNU di Jakarta.“Jadi kita sepakat menolak pemaksaan AHWA ini, karena jelas illegal dan menyalahi AD/ART NU,” ungkapnya.
     
Dikatakannya, respon penolakan itu muncul karena elit PBNU dan panitia Muktamar telah melayangkan surat. Isinya meminta pengurus NU di tingkat wilayah (propinsi) dan cabang untuk menentukan calon anggota ahwa dan menyerahkannya saat registrasi peserta Muktamar. “Hal ini jelas bentuk pemaksaan kehendak yang wajib tidak kita ikuti,” ungkapnya.
        
Terkait dengan hal itu, PWNU Jawa Tengah bahkan telah membuat edaran yang ditujukan kepada seluruh PCNU di Jawa Tengah dan ditembuskan ke PBNU. Surat tersebut ditandatangani Rois Syuriyyah KH. Ubaidillah Shodaqoh, Katib Syuriyyah KH. Ahmad Sya’roni, Ketua Tanfidziyyah H. Abu Hafsin dan Sekretatris H. Muhammad Arja.

Surat dengan nomor PW/11/375/VII/2015 itu menyatakan, keberatan dan menolak untuk menyerahkan calon AHWA pada saat pendaftaran peserta Muktamar. Surat juga menyatakan dasar hukum penerapan AHWA tidak kuat karena tidak sesuai dengan AD/ART yang masih berlaku. Perubahan AD/ART tidak bisa dilakukan selain melalui forum tertinggi NU yang mempunyai kewenangan untuk itu, yakni Muktamar.
      
Rois Syuriyyah PWNU Bengkulu, KH. Abdul Munir menambahkan bahwa pemaksaan AHWA itu merupakan bentuk rekayasa panitia Muktamar yang harus ditolak karena syarat dengan kepentingan dan tidak memiliki dasar yang sesuai dengan mekanisme organisasi NU.(huma)

Post a Comment

0 Comments