Muhammad Idris Bagikan 300 Buku Nikah Gratis

Cipayung | Depok Terkini

Wakil Walikota Depok Muhammad Idris membagikan sedikitnya 300 buku nikah kepada pasangan suami (Pasutri) di enam kecamatan di Kota Depok. Selain buku nikah, Wawali juga memberikan akte kelahiran gratis secara simbolis kepada Pasutri dalam Sidang Isbath Nikah di Aula Kecamatan Cipayung, Depok, Jum'at (18/9).

"Secara keseluruhan memang belum ada data riil terkait pasutri yang belum memiliki buku nikah. Namun berdasarkan laporan sekitar 50 warga di setiap kecamatan belum memiliki buku nikah, maka kalau dipukul rata ada sekitar 550 pasutri dari 11 kecamatan yang belum memiliki buku nikah,"ujar Idris usai menyerahkan buku nikah dan akte kelahiran kepada pasutri warga kecamatan Cipayung, Depok.

Menurut Idris, penyerahan buku nikah gratis hingga sampai saat ini baru terealisasi di enam kecamatan dengan jumlah pasutri sebanyak 300 pasang."Kali ini merupakan pemberian ke enam dari 11 kecamatan. Isbat di kecamatan Cipayung diikuti 60 pasutri,"jelas Idris.

Dikatakan,  pernikahan tidak sekedar proses penambatan hati, tetapi juga pembangunan peradaban dan ketahanan keluarga. Dimana, Pemerintah Kota Depok menjadikan ketahanan keluarga sebagai sarana pengembangan SDM yang berkualitas. Pelayanan terpadu ini memberikan banyak manfaat bagi keluarga, karena Selain mendapat putusan pengadilan dan buku nikah, akta kelahiran anak juga akan diberikan secara gratis.

  “Dokumen-dokumen tersebut sangat bermanfaat bagi kehidupan, seperti mendaftar haji, sekolah, dan lain sebagainya. Dengan sidang ini, pernikahan yang dilakukan akan sah secara administrasi Negara. Terima kasih kepada masyarakat yang mau berpartisipasi dan mendaftar sidang isbath, semoga warga yang masih belum memiliki buku nikah, bisa mendaftar pada sidang selanjutnya,” tandas Idris.

Sidang Isbath Nikah terselanggara berkat kerjasama antara Pemkot Depok dengan Kementerian Agama Kota Depok serta Pengadilan Agama Kota Depok. Sidang dihadiri Kepala Disdukcapil Kota Depok Misbahul Munir, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok Chalik Mawardi, Hakim Agung dari Mahkamah Agung H. Mukti Arto, perwakilan Badan Kerjasama kemasyarakatan Indonesia Australia M. Wahyu serta peserta sidang.

Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Depok, H Misbahul Munir menginformasikan penyelenggaraan isbath untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta memberikan perlindungan, pengakuan status dan kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilakukan.

“Ini merupakan penyelenggaraan keenam dari 11 Kecamatan di Kota Depok. Isbath hari ini diikuti oleh 60 pasangan pengantin,” ujar Misbahul Munir menambahkan, saat pendaftaran ada 74 pasangan, namun 14 pasangan masih diverifikasi. Syarat mengikuti sidang ini adalah pernikahan yang dilakukan merupakan pernikahan pertama dan termasuk katagori kurang mampu,"tutup Munir.(ndi)