Depok Kekurangan Ruang Terbuka Hijau

Balaikota | Depok Terkini

Asisten Administrasi Pemerintah Kota Depok, Widyati Riyandini mengatakan, berdasarkan Undang-undang ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Depok ditetpakan minimal 30 persen dari seluruh luas wilayah kota. Dari 30 persen itu, kata Widya, 20 persen merupakan RTH pemerintah kota, dan 10 persen RtH kepemilikan privat. Namun hingga sampai saat ini, RTH publik Kota Depok baru mencapai 2015,53 hektare atau 10,06 persen dari total luas lahan. Sedangakan luas RTH privat sekitar 1255,73 hektare atau 6,27 persen dari total luas lahan.

"Jadi terdapat kekurangan RTH yang cukup signifikan sebanyak 1990,88 hektare atau 9,94 persen,"kata Widya dalam Seminar mewujudkan Ruang Terbuka Hijau yang berkualitas di Balaikota Depok, Rabu (21/10)

Menurut dia, seyogyanya kekurangan lahan RTH itu harus bisa dicapai dalam kurun waktu 20 tahun, yaitu sejak tahun 2012 hingga 2032. Jika dibagi rata-rata, maka kebutuhan pengadaan RTH publik yang harus disiapkan pemkot setiap tahunnya mencapai 100 hektare. Angka ini sangat fantastis apabila di konsesikan menjadi nilai rupiah pengadaan RTH pertahun, yaitu sekitar Rp.1 trilyun pertahun.

"Tentu saja anggaran sebesar itu tidak bisa mengandalkan dari Anggaran belanja daerah semata. Sedangkan APBD Kota Depok saat ini baru mencapai Rp.1,5 trilyun. Jadi, butuh inovasi dalam rangka pengadaan RTH di Kota Depok,"terangnya.

Berdasarkan kebijakan pengadaan RTH tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam pelayanan perizinan pemanfaatan ruang melalu peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2013 tentang penyerahan prasarana, sarana utilitas perumahan dan pemukiman oleh pengembang, serta peraturan Walikota Depok No 14 tahun 2013 tentang tata cara pengajuan ijin pemanfaatan ruang dan rencana tata atau siteplan, dalam pasal 15 menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang kawasan perumahan wajib memenuhi ketentuan 50 persen untuk efektif kavling atau 40 persen untuk prasarana, sarana, dan utilitas dari luas yang diperoleh.

"Dari 40 persen luas PSU tersebut, diperuntukkan minimal lima persen sebagai sarana taman, RTH, dan RTH itu harus dibantu oleh penghuni,"terangnya.

Namun pada pelaksanaannya, ungkap Widya, pada pelayanan perizinan tampak tidak demikian. RTH yang harus diserahkan pengembang kepada pemerintah kota masih berorientasi pada aspek prosentase. Karena itu, perlu dilakukan rencana perubahan terkait dengan tugas pokok fungsi bidang pemanfaatan ruang, yaitu perubahan dalam hal penyelenggaraan urusan dan pelayanan umum dibidang pemanfaatan ruang serta pelaksanaan pengaturan pembangunan dibidang pemanfaatan ruang.

Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail dalam kesempatan itu mengatakan sesuai dengan amanah undang-undang bahwa pemerintah kota harus menyediakan 20 persen RTH publik, dan 10 persen RTH privat. Namun berdasarkan laporan baik RTH publik dan privat keduanya belum terpenuhi."Kedua-duanya belum terpenuhi. Luas RTH Depok saat ini baru mencapai 10 persen lebih,"kata Nur Mahmudi.

Karena itu, Walikota berharap para pengembang memiliki niat dan tekad untuk bisa memfasilitasi dan menyediakan sarana umum  yang berkualitas salah satunya pengadaan RTH.(ndi)