861 Warga di Lokasi P2WKSS Terima Akte Kelahiran Gratis

Cipayung | Depok Terkini

Sebanyak 861 warga RW 07, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung memperoleh akte kelahiran gratis dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Senin (14/12). Penyerahan akte tersebut sejalan dengan adanya  program  Peningkatan Peran Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS) di lokasi tersebut.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir mengatakan dalam rangka mendukung program P2WKSS sudah diterbitkan akte kelahiran sebanyak 861 akte dari 1200 warga yang mengajukan.
 "Yang dibagikan baru 861, sisanya akan diproses beserta pemohon lainnya,"ujar Munir.

Menurut dia, pemberian akte kelahiran ini sesuai dengan amanat undang-undang No 39 tahun 1999 tentang hak azasi manusia bahwa setiap anak sejak dilahirkan berhak atas nama sebagai warga negara. Jadi, kata Munir, setiap penduduk wajib melaporkan setiap kelahiran ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil dengan batas waktu. Pertama 60 hari sejak kelahiran segera lapor, kedua 60 hari hingga 18 tahun bisa dilaporkan dan diterbitkan akte setelah lapor ke Kepala dinas, dan diatas 18 tahun akan dikenakan denda karena terlambat.\

"Seluruh proses pada dasarnya gratis, kecuali yang terlambat dalam melaporkan kena denda Rp100 ribu. Sebenarnya kalau warga disiplin tidak kena biaya,"ujar Munir.

Sebelumnya, ujar Munir, bagi warga yang terlambat mengurus akte dalam pengajuannya harus melalui Pengadilan Negeri (PN). Namun saat ini sudah dipermudah dan cukup melalui kepala dinas saja."Yang terlambat tidak perlu lewat PN, cukup ke Kadis tetapi tetap kena denda,"ungkapnya.

Wakil Walikota Depok Muhammad Idris usai menyerahkan secara simbolis akte kelahiran mengatakan,  pemberian akte ini dalam rangka penertiban administrasi sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang. Program P2WKSS merupakan moment bagi Disdukcapil untuk merekrut warga yang belum memiliki akte kelahiran."Hingga saat ini belum ada data kongrit berapa warga yang belum memiliki akte, karena itu perlu sosialisasi mulai dari UU, PP hingga Peraturan Daerah (Perda). Namun secara umum tingkat kesadaran masyarakat Depok sudah bagus untuk tertib administrasi, kecuali bagi yang sudah tua,"tandas Idris.(ndi)