Fraksi-PPP Inisiasi Perda Anti Miras

Kota Kembang | Depok Terkini

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kota Depok secara tegas menolak peredaran minuman keras (Miras) di Kota Depok. Dari itu, F-PPP mendorong agar diwujudkan Peraturan Daerah (Perda) anti Miras.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Hj Qonita Luthfiyah saat menyampaikan laporan kegiatan reses Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kota Depok Masa Sidang Ke II Tahun 2016.

“Kami mendorong dan mewujudkan Perda Anti Miras untuk merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Peredaran Miras di Kota Depok yang masih belum maksimal untuk menangkal bahaya Miras di masyarakat,” ujar Qonita, kemarin.

Hal itu, kata dia, terbukti semakin banyak jatuhnya korban Miras di Kota Depok serta semakin maraknya tindak kriminilitas di Kota Depok yang disebabkan oleh konsumsi Miras.

“Untuk itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kota Depok menginisiasi pembentukan Perda Anti Miras dengan alkohol 0% beredar di Kota Depok, kecuali untuk digunakan sebagai alat medis dan upacara keagamaan dengan merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Peredaran Miras di Kota Depok,” paparnya.

Dalam kegiatan reses Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kota Depok, juga memiliki beberapa catatan hasil aspirasi masyarakat di antaranya meningkatkan pembangunan Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang masih dirasakan minim di Kota Depok, hal ini bertolak belakang dengan kondisi budaya masyarakat Kota Depok yang religius.

“Meningkatkan insentif untuk RT, RW dan LPM, penghargaan tersebut sesuai dengan tanggungjawab yang diemban oleh RT, RW dan LPM dalam melayani masyarakat dan menjalankan serta mensosialisasikan program-program Pemerintah Kota Depok,” jelasnya.

Tak hanya itu, para anggota dewan juga banyak menerima masukan terkait peningkatan pembangunan infrastruktur berupa betonisasi jalan lingkungan, drainase, turap dan jembatan, serta normalisasi kali untuk mengantisipasi banjir.

“Di bidang ekonomi, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Perihal Persyaratan penerimaan Bantuan Sosial (Bansos), meminta kepada Pemerintah Kota Depok untuk memfasilitasi pembuatan Badan Hukum kepada kelompok-kelompok dan komunitas ekonomi kecil dan menengah, seperti Kelompok Tani dan UMKM di Kota Depok agar ekonomi kerakyatan di Kota Depok dapat terus bergerak maju,” ungkapnya.