DPRD Susun RPJMD 2016-2021

Kota Kembang | Depok Terkini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok tahun 2015, dan penyampaian enam rancangan peraturan daerah Kota Depok. Dalam rapat tersebut, juga dibahas terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.

“Saat ini patokan kami dalam pembahasan APBD 2017 adalah RPJMD sebelumnya, hal itu terkait dengan adanya perubahan pimpinan kepala daerah, maka harus ada RPJMD baru yang disusun,” ujar Hendrik Tangke Allo, Ketua DPRD Kota Depok, Kamis (31/3).

Hendrik mengatakan, penyusunan RPJMD 2016-2021 maksimal dilakukan selama satu bulan. Dengan begitu, pada akhir April RPJMD itu telah rampung disusun, hal itu agar menjadi dasar penyusunan program kegiatan di 2017.

“Di dalam RPJMD itu juga tertuang janji walikota-wakil walikota pada saat masa kampenye. Visi-misi itu dituangkan di dalam RPJMD, tentunya nanti terkait dengan anggaran meyesuaikan dengan postur anggaran APBD,” paparnya.

Lebih lanjut Hendrik mengungkapkan, pasti ada program yang baru dalam RPJMD 2016-2021, apakah itu terkait dengan pelayanan dasar kesehatan, perizinan dan lainnya.

“Kalau tidak salah ada soal perizinan yang nanti akan disederhanakan prosedurnya, dan kami setuju itu. Ada proses perizinan yang mungkin nanti tidak harus masuk ke walikota atau ke dinas, tapi cukup sampai kecamatan atau kelurahan, itu kan juga harus masuk di dalam kebijakan RPJMD,” terangnya.

Tak hanya itu, Hendrik juga akan memasukan Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dalam RPJMD tersebut. Pasalnya, kata dia, jika tidak dituangkan menjadi sebuah kebijakan akan sulit dalam sebuah penganggarannya, sehingga harus masuk dalam RPJMD.

“RPJMD kan menjadi kebijakan untuk arah pembangunan lima tahun di Depok,” jelasnya.

Konsep RPJMD lima tahun ke depan, kata dia, masih seputar pelayanan dasar dan pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan juga masih menjadi fokus.

“Pansus hari ini (kemarin,red) dibentuk, tentunya pansus akan menerima naskah akademik dari eksekutif terkait kajian-kajian ke depan seperti apa, kemudian nanti juga akan ada study banding dari pansus ke kementerian maupun daerah-daerah yang mungkin bisa diadopsi terkait bagimana tahapan atau penyusunan RPJMD,” katanya.

Setelah itu, lanjutnya, akan ada pembahasan oleh TAPD dan OPD serta pembahasan awal dan pembahasan akhir.

“Di situ finalisasinya sebelum masuk di paripurna. Ada tiga pansus yakni Pansus LKPJ, Pansus I dan Pansus II,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa Kota Depok telah berkembang cukup pesat dalam berbagai bidang. Hal itu dapat dilihat dari pendapatan masyarakat, berkembangnya akses masyarakat terhadap berbagai kebutuhan dasar dan akses terhadap kebijakan publik.