Mutasi Pejabat Libatkan KASN, Walikota Nggak Sembarangan

ilustrasi
Margonda | Depok Terkini

Mutasi dan rotasi para pejabat daerah di lingkup Pemerintahan Kota Depok merupakan hak prerogatif Walikota Depok, Mohammad Idris. Namun nantinya mutasi akan melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Saat ini kami sudah punya KASN namanya, jadi kepala daerah tidak sembarangan naro-naro pejabat di tempat-tempat sesukanya, semuanaya akan diawasi dan dimonitoring oleh komisi ini dan komisi ini langsung di bawah presiden,” ujar Idris, kemarin.

Ia menambahkan, bahwa proses mutasi dan rotasi harus dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, lanjutnya, pihaknya dalam hal ini walikota telah mendapatkan arahan khusus dari Kementerian Dalam Negeri.

“Arahan dari Kemendagri dan Pak Gubernur agar proses mutasi dan rotasi pejabat dapat dilakukan secara professional dan prosudural. Kami tidak pernah mengantongi nama-nama itu (pegawai,red),” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, H Igun Sumarno telah memberikan peringatan kepada walikota-wakil walikota Depok, Mohammad Idris-Pradi Supriatna agar tidak asal tunjuk dalam menentukan posisi jabatan setingkat kepala dinas, camat hingga lurah.

“Seluruh warga Depok sangat berharap banyak pembaruan terutama reformasi birokrasi. Kami berharap penempatan kepala-kepala dinas, camat dan lurah harus sesuai dengan disiplin ilmu dan latar belakang pengalaman birokrasinya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa selama ini tugas dan fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) di Kota Depok kurang maksimal, bahkan terkesan tidak dilibatkan setiap kali ada mutasi maupun rotasi jabatan.

“Contoh, kalau dokter ya kembali ke rumah sakit untuk merawat orang sakit karena kita masih banyak kekurangan tenaga medis. Sarjana pertanian dan hukum ya jangan ngelola pendidikan, kembali ke bidangnya masing-masing,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun 2015 kemarin banyaknya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) ternyata tak lepas dari peran kepala dinas yang dianggapnya tidak menguasi pekerjaannya.

“Setelah kami tanya di antara jawaban dari TAPD karena masih banyak pekerjaan atau program yang kadis nya saja belum tau,” ungkapnya.

Namun begitu, Igun merasa yakin dengan kepemimpinan Idris-Pradi. Terlebih, kata dia, Idris telah berpengalaman menjadi wakil walikota Depok selama lima tahun.

Sesuai aturan main, walikota-wakil walikota terpilih baru bisa melakukan mutasi dan rotasi pejabat daerah enam  bulan setelah dilantik. Jika walikota-wakil walikota terpilih yakni Mohammad Idris-Pradi Supriatna dilantik pada Februari 2016, maka mereka baru akan bisa melakukan mutasi dan rotasi pejabat pada Agustus mendatang.(rt)

Posting Komentar

0 Komentar