Pemkot Depok Koordinasikan Pembatalan delapan Perda

Balaikota | Depok Terkini

Pemerintah Kota Depok akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait delapan Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan oleh Presiden Jokowi.

"Kita sedang berkoordinasi dengan Pemprov Jabar atas pembatalan itu. Provinsi juga belum menerima tembusan atas dasar apa pembatalan delapan perda Depok,"kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Depok, Lienda Ratna Nurdiany di Balaikota Depok, kemarin.

Adapun, kedelapan Perda itu, yakni Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Urusan Pemerintah, Pajak Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Retribusi Memperpanjang  Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.

Lebih lanjut mantan Camat Pancoran Mas itu menjelaskan hingga saat ini  Pemerintah Pusat juga belum bisa memberikan kepastian apakah Perda tersebut dicabut secara keseluruhan atau parsial pasal-pasal tertentu, yang dianggap menghambat dan bermasalah.

“Rencananya, pekan ini Pemprov Jawa Barat akan mengundang kota/kabupaten untuk mengadakan rakor setelah ada dasar pertimbangan pembatalan perda tersebut,” jelasnya.

Ia menuturkan, perlu dilakukan kajian dan konsultasi dengan provinsi dan Kemendagri terhadap rilis
Perda yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat. Bila sebagian pasal saja yang dibatalkan, artinya
pemerintah hanya perlu merevisi, bukan mencabut Perda secara keseluruhan.

Soalnya, lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
kebijakan daerah berupa Perda bisa dibatalkan Mendagri baik secara keseluruhan atau pasal per
pasalnya saja.

“Kalau hanya dibatalkan beberapa pasal saja, bisa direvisi pasal yang bermasalahnya, maka kami
diminta untuk klarifikasi lagi ke Kemendagri,” tandasnya.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar