Samsat Cinere Gratiskan BBN Kendaraan Luar Provinsi

Sudrajat Wijaya Kususma

Cinere | Depok Terkini

Dinas Pendapatan Samsat Cinere kembali membebaskan Bea Balik Nama (BBN) khusus bagi kendaraan bermotor dari luar provinsi Jawa Barat dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hal itu ditegaskan Kepala Cabang Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok II/Cinere, Sudrajat Wijaya Kusuma melalui Kasi Penerimaan dan Penagihan H. Abdurachman."Gratis BBN dan denda BBNKB ini mulai berlaku 13 Juni hingga 30 Desember 2016,"tegas Abdurachman, Senin (13/6).

Pria yang akrab disapa Dudu itu berharap dengan digratiskannya BBN,  para pemilik kendaraan bermotor pribadi dari luar provinsi, seperti dari Jakarta dan Banten, jika mutasi ke Depok tidak dikenakan BBN alias gratis. Karena itu masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik baiknya,"pinta Ajat.

Dari sisi pajak, lanjutnya, program pembebasan BBN II dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, serta membantu mendekatkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor."Semoga instansi lain dapat berkontribusi dalam melayani wajib pajak melakukan balik nama kendaraan,"tandas Dudu.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar