DKP Siap Bangun Kolam Pengolahan Limbah

Kalimulya | Depok Terkini

Guna mengoptimalisasi pelayanannya dalam pengolahan limbah (tinja), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok berencana membangun kolam Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) IPLT di Kampung Duren, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.

Saat ini rencana pembangunan itu sedang dalam kajian yang dilakukan konsultan perencana PT Sarana Perencana Jaya yang dipimpin Direktur Utamanya Karunia Hartini ST.

Menurut Taufik selaku staf pelaksana PT Sarana Perencana Jaya, yang didampingi Waang selaku Kepala UPT IPLT DKP Kota Depok, kolam yang akan dibangun nantinya mampu melakukan pengolahan limbah terpadu hingga mencapai 280 meter kubik per hari. Untuk pengolahan lomba sebanyak itu dibutuhkan energi listrik 100 Kwh dan air sebanyak 70 sm3/hari. Lokasi kolam terletak di Jalan TPU Kalimulya III lingkungan RT 03/06.

Sesuai dengan UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 27 tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan Hidup, Permen LH Nomor 5 tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Permen LH Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Permen LH Nomor 17 tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Ingormasi dalam proses AMDAL dan Perda Kota Depok Nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok tahun 2012-2032, maka PT Sarana Perencana Jaya melaksanakan penyusunan AMDAL pembangunan kolam IPLT Kalimulya, Kota Depok.

"Penyusunan kegiatan inj juga bertujuan memaksimalkan dampak positif, sekaligus meminimalkan dampak negatif yang timbul terhadap masyarakat dan lingkungan," kata Karunia Hartini yang disampaikan Taufik dalam rilisnya.

Dampak positif yang diperkirakan terjadi dari pembangunan kolam ini, katanya, adanya peluang kerja bagi masyarakat sekitar, peningkatan kesehatan masyarakat, pengurangan pencemaran air sungai dan pengurangan pencemaran udara (bau yang tidak sedap).

Sedangkan dampak negatifnya, timbulnya keresahan masyarakat pada saat pra konstrukdi, pencemaran udara dan kebisingan saat konstruksi dan operasional, timbulnya pencemaran air saat konstruksi dan operasional serta menambah beban lalu lintas saat konstruksi dan operasional.

"Dalam rangka menerapkan Permen LH Nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses kegiatan tersebut, melalui pengumumman yang disebatkan PT Sarana Perencana Jaya sebagai pemrakarsa, mengharapkan saran, pendapat dan tanggapan masyarakat sebagai bahan kajian dan telaahan yang akan dilakukan di dalam kegiatan ini," tambahnya.

Saran, masukan dan tanggapan atas rencana kegiatan pembangunan kolam IPLT itu dapat disampaikan secara tertulis dengan menggunakan kalimat dan tata bahada yang baik. Semuanya itu dapat disampaikan selambat-lambatnya 10 hari kerja tanggal pengumumman ini sejak dikeluarkannya pengumuman ini," tandasnya.

Pengumuman itu disampaikan kepada Badan Lingkungan Hidup Kota Depok, DKP dan PT Sarana Perencana Jaya. Selnjtnya disebar luaskan dan disosialisasikab ke masyarakat.(ash)

Posting Komentar

0 Komentar