Depok Tetap Berlakukan Penerapan Kantong Plastik Berbayar

Pancoran Mas, Depok Terkini

Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa penerapan plastik berbayar di minimarket masih tetap diberlakukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwa) no 58 tahun 2016.

Pernyataan itu ditegaskan Walikota saat mengunjungi salah satu minimarket dalam aksi ketuk pintu di Jalan Nusantara Raya, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, beberapa waktu lalu.

"Pemberlakuan plastik berbayar dinilai pengusaha retail menurunkan jumlah konsumen. Ternyata tidak juga, kita ingin membudayakan belanja tanpa menggunakan plastik.  Plastik ini berbahaya, 10 tahun akan datang kalau kita biarkan begini akan sangat berbahaya,"tegas Idris didampingi Wakil Walikota Pradi Supriatna.

Karenanya itu, Idris akan tetap mempertahankan pemberlakuan plastik berbayar di semua supermarket sesuai dengan peraturan menteri lingkungan Hidup."Yang kita pegang adalah Permen LH. kita juga punya peraturan walikota (Perwa). kalau mau nuntut silahkan tuntut menterinya,"jelas idris.

Dikatakan Walikota, sejak diberlakukannya plastik berbayar terjadi penurunan penggunaan plastik di masyarakat hingga 5-10 persen. Jadi sampai saat ini tetap kita berlakukan penggunaan plastik berbayar. Sedangkan uang pembelian plastik ya untuk pemilik toko, kan yang mengeluarkan plastik mereka. Saya ngga pernah ngambil uangnya."ujar Idris.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok, Kania mengatakan, saat ini timbulan sampah di Kota Depok sudah menjadi masalah besar. Sehingga perlu upaya pengurangan volume sampah dari hulu serta menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Untuk itu, Kania mengajak masyarakat Depok agar selalu menjaga kebersihan, menanam dan memelihara pohon, memilah sampah, mendukung kantong plastik berbayar, dan hindari penggunaan styrofoam untuk wadah makanan.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar