Samsat Depok Tindak 93 Penunggak Pajak Selama Razia


Cimanggis, Depok Terkini

Sebanyak 93 wajib pajak terpaksa di tindak petugas Samsat Depok selama razia gabungan yang digelar sejak Selasa hingga Kamis 16-18 Mei 2017 di dua lokasi berbeda.

Penindakkan dilakukan karena para pengendara tersebut kedapatan belum melunasi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).Razia gabungan bekerjasama dengan jajaran Polantas dari Polsek Pancoran Mas, Beji, dan Cimanggis.

Menurut Kasi Pendataan dan Penetapan Cabang Pelayanan Pendatapatan Daerah (CPPD) Wilayah Depok I, Agus Restriawan. Penindakkan kepada para penunggak pajak dilakukan dengan cara menahan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) serta diwajibkan mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar PKB. Hal itu dilakukan agar wajib pajak memiliki rasa tanggung jawab terhadap kewajiban membayar pajak.

Selain itu, kata Agus, sebanyak 77 wajib pajak yang sanggup membayar tunggakkan pajak di lokasi razia bisa langsung membayar di mobil Samling yang telah disediakan.

"Kami berikan kemudahan membayar langsung di mobil Samling. Tidak perlu datang ke Samsat induk,"jelas Agus.

Ditempat yang sama, Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) wilayah Depok I, Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya terus mencari inovasi untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya membayar PKB.

"Kami telah siapkan petugas Samsat Gendong, dan layanan Samsat keliling (Samling) untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di setiap kecamatan. Semua sarana dan fasilitas telah kami siapkan untuk masyarakat. Jadi tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk menunda pembayaran PKB,"tandas Hendra.

Dalam razia tersebut, jajaran Polantas juga menindak sebanyak 81 pelanggar lalu lintas diantaranya tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, dan tidak memakai helm standar.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar