Razia Samsat Cikokol Jaring Ratusan Kendaraan

Kota Tangerang, Depok Terkini
           
UPT Samsat Cikokol Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten jalan bersama anggota Satlantas Polres Metro Kota Tangerang dan Jasa Raharja serta anggota Kepolisan Samsat Cikokol menggelar razia gabungan di kawasan Palem Semi, Jumat (11/8) sore.  Hasilnya, 81 kendaraan  roda dua dan empat  terpaksa diproses karena  terdata belum  membayar pajak kendaraan.
           
Razia kendaraan penunggak pajak ini merupakan bagian dari program yang digulirkan Bapenda Banten melalui UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang berjalan aman dan lancar dengan  menurunkan 10 anggota Lantas Polres Metro Tangerang,  15 personil UPT Samsat Cikokol, satu  personil PT Jasa Raharja serta 10 anggota Kepolisian Samsat Cikokol .

Bagi kendaraan penunggak atau terlambat membayar pajak ,  Surat Ketetapan Pajak Dearah (SKPD) ditarik kemudian digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan untuk membayar pajak tertunggak. Sementara itu, kendaraan yang  tidak membawa STNK dan SIM serta kelengkapan lain nya dikenakan sanksi tilang oleh petugas Satlantas Polres Metro Kota Tangerang.

Disela-sela razia , Kepala UPT Samsat  Cikokol Bapenda Provinsi Banten, Indra G Gumelar  SE,M.Si didampingi  Kasi Pendataan dan Penetapan , Ukeu Priyatna S.sos  mengatakan, razia kendaraan penunggak pajak merupakan intensifikasi pajak daerah serta sosialisasi tentang tertib adm pembayaran pajak kendaraan untuk menghindari denda.

“ Razia gabungan merupakan bagian dari program untuk  meningkatkan PAD dan  meminimalisir tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat  pentingan pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Banten umumnya dan Kota Tangerang khususnya,”ujarnya.  (sul).

Posting Komentar

0 Komentar