KIA Berikan Fasilitas Bagi Anak-Anak

Balaikota, Depok Terkini

Pemerintah Kota Depok mewajibkan bagi anak-anak yang berusia kurang dari 17 tahun, belum menikah dan berdomisili di Kota Depok memiliki identitas resmi berupa Kartu Identitas Anak. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Walikota Depok No.12 Tahun 2017 tentang Kartu Identitas Anak.

Demikian dikatakan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna saat Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Walikota Depok dengan Mitra Usaha terkait pemberian fasilitas bagi anak yang memiliki KIA.

"KIA wajib dimiliki anak-anak Depok. KIA digunakan untuk pemberian fasilitas berupa keringanan pembayaran ke pihak lain yang sudah menandatangani nota kesepakatan bersama,"kata Pradi di lantai 5 Balaikota Depok, Senin (16/10/2017).

Dengan adanya kesepakatan ini, lanjut Pradi diharapkan dapat menarik warga untuk segera membuatkan KIA bagi anak-anaknya. Fasilitas yang diberikan KIA meliputi kesehatan, pendidikan, pariwisata, perbankan dan lain lain yang sudah melakukan kerjasama dengan Pemkot Depok.

Adapun pihak ketiga yang telah bekerjasama yaitu BRI, BNI, BJB, BTN, RSUD, ARSI, toko buku Gramedia, Gunung Agung, Waterpark GDC, Waterpark Ceria, kolam renang, primagama, farmasi dan obyek wisata pasir putih.

"fasilitas yang diberikan harus mendapat pengawasan dari orang tua. Mudah-mudahan anak-anak Depok dapat menjadi generasi yang berkompetisi dan berintegritas,"tandas Pradi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Misbahul Munir menjelaskan, ada sekitar 20 mitra usaha yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok dalam hal KIA. Kepemilikan KIA untuk mendorong terpenuhinya hak sipil anak dan peningkatan kesejahteraan anak, baik secara rohani, jasmani, maupun social.

Munir melanjutkan, bahwa KIA diperuntukan bagi anak dari usia nol tahun hingga 17 tahun kurang satu hari. Masa berlaku KIA terbagi dua. Pertama, untuk anak usia 0-5 tahun, KIA tanpa foto dan berlaku sampai usia 5 tahun. Kedua, untuk anak diatas 5 tahun, KIA berlaku sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari. “Karena saat usia anak 17 tahun akan diganti dengan KTP,” pungkasnya.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar