Razia Samsat Cikokol, Penuggak Pajak Kendaraan Di Tilang

Razia Samsat cikokol
Kota Tangerang, Depok Terkini
           
Bapenda Provinsi Banten UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang semakin intens melaksanakan intensipikasi pajak daerah melalui razia kendaraan penunggak pajak. Kali ini razia digelar  di Jalan Suriya Dharma Neglasari Kota Tangerang, Kamis (16/11).

Sebanyak 219 kendaraan terjaring dan terdata sebagai penunggak pajak serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Razia yang berlangsung sejak pukul 09.00 – 12.00 WIB menurunkan 20 anggota Satlantas Polres Metro Tangerang dibawah komando Iptu Rahmatulloh, 15 pegawai UPT Samsat Cikokol dan satu personil pegawai Jasa Raharja.

Yang menarik, dari puluhan  kendaraan penunggak pajak  sebagian langsung membayar pajak tertunggak tahunan  pada armada Samling yang telah disediakan dilokasi hanya dalam waktu 10 menit selesai diproses.
           
Kepala UPT Samsat  Cikokol DPPKD Provinsi Banten, Indra G Gumelar  SE,M.Si melalui Kasi PKB Samsat Cikokol, Ukeu Priyatna S.sos  disela sela razia mengatkan, jumlah kendaraan yang terjaring mencapai 610 kendaraan, namun yang menunggak pajak sebanyak 78 kendaraan roda dua dan empat, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ditarik sementara dan digantikan dengan surat pernyataan  kesanggupan membayar pajak tertunggak.
           
Sedangkan 16 kendaraan oleh pemiliknya langsung membayar pajak tertunggak pada armada samling di lokasi razia. Sementara sebagian  dari 125 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang akan diproses melalui sidang di pengadilan baru kemudian dilanjutkan dengan membayar pajak tertunggak.  Pasal yang dikenakan STNK belum disahkan.
           
“ Kendaraan penunggak pajak yang dikenakan sanksi tilang bertujuan agar pemilik kendaraan taat membayar pajak kendaraan. Razia kendaraan penunggak akan digelar kembali namun waktu dan lokasi berbeda ,” jelas Ukeu. (sul)

Posting Komentar

0 Komentar