Samsat Cikokol Kembali Razia Kendaraan Penunggak Pajak

Razia penunggak pajak Samsat Cikokol
Kota Tangerang, Depok Terkini
           
Bapenda Provinsi Banten UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang kembali menggelar razia kendaraan penunggak pajak. Kali ini razia berlangsung di Jalan Gatot Soebroto , Jatake Kota Tangerang, Senin (4/12). 

Razia digelar dalam rangka meminimalisir jumlah kendaraan penunggak pajak hingga  saat ini jumlahnya mencapai  700 ribu kendaraan roda dua dan empat.
           
Razia dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB menurunkan 15 anggota Satlantas Polres Metro Tangerang dibawah komando Iptu Rahmatulloh, melibatkan 12 pegawai UPT Samsat Cikokol dan satu personil pegawai Jasa Raharja. Razia kali ini  Samsat Cikokol juga  masih memberikan kemudahan untuk membayar pajak kepada WP dengan menyediakan armada Samsat Keliling (Samling) di lokasi razia.
         
Kendaraan penunggak pajak yang tidak dapat membayar  pada armada samling,  Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ditarik sementara digantikan dengan  surat pernyataan kesanggupan membayar pajak tertunggak di kantor Samsat Cikokol . Sedangkan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan langsung di sanksi tilang oleh anggota Satlantas Polres Metro Kota Tangerang.
           
Kepala UPT Samsat  Cikokol DPPKD Provinsi Banten, Indra G Gumelar  SE,M.Si melalui Kasi PKB Samsat Cikokol, Ukeu Priyatna S.sos  mengatakan, jumlah kendaraan yang dikenakan sanksi tilang  karena tidak dapat menunjukan SIM atau STNK sebanyak 50 kendaraan. Sedangkan jumlah kendaraan yang menunggak pajak 59 kendaraan dan yang membayar langsung  pada armada samling sebanyak 13 kendaraan dengan total nilai pajak yang dibayarkan oleh WP sebesar Rp 6.277.200.
           
Ukeu Priyatna menjelaskan, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 2 Desebember 2017 sebesar Rp 310.019.254.600 (92.62 %) dari target yang ditetapkan sebesar Rp 333.211.269.00. Realisasi untuk BBN I Rp 264.516.499.00 (92,4 %) dari target Rp 285.579.438.000. Sedangkan realisasi BBN II sebesar Rp 6.126.473.00 (65.20 %) dari target Rp 9.396.159.000. “ Optimis target penerimaan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2017 mendatang tercapai,” ujarnya . (sul)

Posting Komentar

0 Komentar