Wawali: Kelola Tanah Wakaf Sesuai UU

Wakil Walikota saat membuka kegiatan sosialisasi
Kota Tangerang, Depok Terkini

Pemerintah kota Tangerang bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia kota Tangerang menggelar kegiatan Pembinaan Nazhir Badan Wakaf Indonesia Kota Tangerang di gedung MUI kota Tangerang, Sabtu (2/12).

Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengatakan, nazhir wakaf kota Tangerang agar terus melakukan inovasi  dalam mengelola dan mengembangkan aset - aset wakaf yang ada. Para nazhir harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana proses wakaf.

Wakil Walikota menambahkan , tanah wakaf hanya boleh dipergunakan untuk tempat ibadah ataupun area pemakaman sesuai dengan undang - undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan turunannya.

"Tanah Wakaf boleh dipergunakan untuk hal lain seperti halnya untuk bangun sekolah atau tanahnya disewakan supaya lebih produktif, namun semua harus dengan persetujuan wakif dan tidak merubah peruntukan tanah yang diwakafkan,” urainya.

Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Tangerang Drs. KH. Abdullah Tholib, MM mengungkapkan, Sosialisasi nazir wakaf diikuti sebanyak 100 orang peserta. Melalui pembinaan ini para nazhir dituntut untuk memiliki jiwa enterpreunership supaya ke depan bisa mengelola tanah wakaf agar menjadi lebih produktif.

KH Abdullah menjelaskan bahwa tanah wakaf boleh digunakan utuk pembangunan madrasah, atau hal lain yang bisa menguntungkan ,yang kemudian keuntungannya dikembalikan untuk kemaslahatan umat semisal untuk kegiatan bedah rumah bagi masyarakat atau bea siswa bagi warga tidak mampu. (sul)

Posting Komentar

0 Komentar