Razia Samsat Depok dan Polsek Jaring 118 Penunggak Pajak

Jajaran Samsat Cinere, Jasa Raharja dan Kanitlantas saat razia 
Sukmajaya, Depok Terkini

Samsat Depok kembali menggelar razia penunggak pajak triwulan pertama kerjasama dengan tiga Polsek di pintu gerbang GDC, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Selasa (27/03/2018).

Razia yang akan digelar selama tiga hari tersebut bertujuan menyadarkan wajib pajak sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Razia ini untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan PAD, khususnya untuk Kota Depok,"kata Kepala Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah I/Depok, Hendra Gunawan di lokasi razia.

Dari hasil razia gabungan hari pertama, lanjut Hendra, tercatat kendaraan yang diberhentikan 2468 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Dari jumlah itu, 118 pemilik kendaraan kedapatan menunggak pajak. Setelah dilakukan pendataan, 91 pemilik kendaraan menyatakan sanggup membayar tunggakan pajak di lokasi razia dan 27 notice pajak terpaksa ditahan lantaran wajib pajak tidak siap membayar pajak dan diwajibkan mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar.

"Alhamdulillah, total pendapatan razia gabungan hari pertama bersama Polsek sebesar Rp.58.239.200. Pendapatan ini akan terus bertambah pada razia berikutnya,"tandas Hendra didampingi Kasi Dapen Eddy Aries, dan Kasi Pentag Agus Restriawan.

Lebih lanjut Hendra mengimbau kepada warga Depok untuk tertib pajak demi kenyamanan saat berkendara."Kalau sudah bayar pajak perjalanan anda menjadi nyaman dimanapun. Selain itu, dapat tanggungan asuransi dari Jasa Raharja," ucap Hendra mengingatkan.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar