DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota Depok Tahun 2017


Rapat Paripurna DPRD Kota Depok
Kota Kembang, Depok Terkini

DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok Tahun Anggaran 2017 dan 4 Raperda, beberapa waktu lalu

Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo menyampaikan, bahwa paripurna ini sehubungan telah diterimanya 2 surat dari Walikota Depok, yaitu tentang LKPJ Tahun 2017 dan surat penyampaian 4 Raperda.

Lebih lanjut, kata Hendrik, bahwa penyampaian LKPJ Walikota kepada DPRD merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sedangkan pada Pasal 7 ayat (2) menjelaskan, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPJ hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan kepada DPRD satu kali dalam 1 Tahun, tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada hakekatnya, kata Hendrik, LKPJ tahunan merupakan informasi kebijakan dalam penyelenggaraan Pemda sebagai pelaksana APBD yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dinilai, dievaluasi, dan dianalisa serta diberikan saran masukan atau koreksi terhadap kinerja.

Dalam Kesempatan itu, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna dalam sambutannya menyampaikan, bahwa LKPJ disusun berdasarkan realisasi penyelenggaraan APBD Tahun 2017. Sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017, yang merupakan penjabaran dan laporan tahun pertama realisasi pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2016-2021.

Tak hanya itu, dalam rapat lanjutan Paripurna itu disampaikan bahwa, akan dibentuk 3 (tiga) Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas LKPJ dan 4 Raperda secara mendalam dan detail. Disebutkan, tiga Pansus tersebut, Pansus LKPJ, Pansus 4, dan Pansus 5.

Dijelaskan, Pansus 4 ini membahas 2 Raperda, yakni : pertama Raperda Kota Depok tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah. Kedua, Raperda Kota Depok Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013, tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman oleh Pengembang di Kota Depok.
Sedangkan Pansus 5 membahas 2 Raperda, pertama Raperda Kota Depok tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar