Satpol PP OTT Ribuan Botol Miras Siap Edar

Cipayung, Depok Terkini

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kurir pengantar minuman keras (miras) di sebuah toko kelontong Jalan Kartini, Kecamatan Pancoran Mas, dan melakukan penyergapan truk pengangkut miras di Jalan Raya Cipayung, Kecamatan Cipayung. Dari OTT tersebut, sebanyak 3.756 botol miras senilai Rp 187.800.000 berhasil diamankan Satpol PP, Senin (19/11) dinihari.

“OTT ini dilakukan berdasarkan patroli petugas yang mencium adanya peredaran miras gelap di kawasan tersebut. Benar saja, setelah kami buntuti, kami periksa dan hasilnya sebanyak 1.752 botol miras berbagai merek kami amankan di lokasi pertama yaitu Jalan Kartini,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto di Balaikota Depok.

Menurut informasi yang didapat dari kurir, lanjutnya, terdapat mobil boks lainnya yang juga akan menurunkan miras di Jalan Cipayung. Berbekal informasi tersebut, Satpol PP kembali membuntuti mobil tersebut.

“Lokasi kedua, kami hentikan laju kendaraan yang diduga membawa miras di Jalan Cipayung untuk diperiksa. Kali ini petugas mendapatkan 2004 botol miras. Jadi total ada 3.756 botol dengan nilai yang fantastis,” katanya.

Selanjutnya, kata Yayan, barang bukti beserta identitas sopir dan kernet truk diamankan di Kantor Satpol PP untuk pengembangan lebih lanjut. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli, baik siang maupun malam hari, untuk mencegah penyelundupan miras ke Kota Depok.“Patroli akan terus kita lakukan, untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar