Yayan Arianto Jabat Asisten Administrasi dan Pemerintahan

Balaikota, Depok Terkini

Wali Kota Depok Mohammad Idris melantik Yayan Arianto sebagai Asisten Administrasi dan Pemerintahan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Jumat (09/11/2018).

Sebelumnya Yayan Arianto menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Ka Satpol) Kota Depok.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota No.821.2/SK/2723/XI/BKPSDM/2018, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, jabatan Asisten Administrasi dan Pemerintahan ini merupakan posisi strategis dalam roda pemerintahan. Salah satu tugasnya, membantu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok dalam mengkoordinir dinas-dinas, seperti BKPSDM Kota Depok, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, termasuk kecamatan dan kelurahan.

“Pak Yayan dinilai mumpuni untuk menduduki posisi itu, sehingga menjadi alasan Pak Wali untuk mengangkat beliau menjadi Asisten Administrasi dan Pemerintahan,” katanya.

Dengan mutasi ini, sambung Supian Suri, posisi Kasatpol PP tetap dijabat Yayan Arianto namun sebagai pelaksana tugas (plt)."Pak Yayan juga mendapat SK dari Walikota sebagai Plt Kasatpol PP. Jadi beliau merangkap jabatan selama kita lakukan proses lelang jabatan Kasatpol PP. Mudah-mudahan proses lelang bisa cepat, butuh waktu satu bulan," tandasnya.

Usai dilantik,  Yayan Arianto mengaku siap dengan amanah baru tersebut. Terlebih, sebagai abdi negara harus selalu siap dengan berbagai tugas dan amanah yang diberikan.“Mudah-mudahan saya bisa berkontribusi secara positif dalam amanah yang baru ini. Akan tetapi, saya juga masih Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP sampai nanti terpilih yang definitif,” ucap Yayan yang telah mengabdi sebagai ASN selama 32 tahun.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar