ASN Tidak Boleh Perpanjang Cuti Lebaran


Balaikota, Depok Terkini
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok tidak di izinkan mengambil hak cuti tahunan pada lima hari sebelum dan sesudah pelaksanaan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Sudah ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait libur dan cuti bersama, maka setelah itu ASN diminta masuk dan tidak diizinkan mengambil cuti tahunan,” tegasnya di Balaikota Depok, Jumat (17/05/2019).

Dikatakan Supian Suri, ASN mendapat libur dan cuti bersama mulai tanggal 30 Mei hingga 10 Juni 2019. ASN masuk kembali pada 11 Juni 2019 dan diharapakan 100 persen masuk kerja seperti biasanya.

Menurutnya, ASN yang tidak hadir akan dikenakan sanksi kepegawaian. ASN yang dinyatakan tidak masuk kerja tersebut akan mendapatkan potongan tunjangan kinerja.
“Tidak ada toleransi, ASN harus tetap masuk untuk pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/5082/PDA-BKPSDM perihal Cuti Tahunan pada Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah. Dalam surat tersebut sudah ditetapkan cuti bersama dan hari libur pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H bagi ASN.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar