281 Penunggak Pajak Terjaring Razia Samsat Depok


Pancoran Mas, Depok Terkini
Sebanyak 281 penunggak pajak kendaraan bermotor ditindak dalam razia gabungan Samsat Depok selama tiga hari, 20-22 Agustus 2019 di Jalan Tole Iskandar, Pancoran Mas, Depok. Para pengendara yang tindak diminta untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya di lokasi razia melalui layanan bus samsat keliling.

"Penunggak pajak yang terjaring razia kita minta melunasi tunggakan pajaknya saat itu juga. Namun bagi pengendara yang tidak siap membayar, harus mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar dan dilakukan penahanan notice pajak (SKPD). Sebanyak 118 penunggak pajak terpaksa dilakukan penahanan notice pajak karena tidak bisa melunasi tunggakan pajaknya," ujar Kasi Penagihan dan Penerimaan Samsat Depok, Tavip Supardi saat ditemui di lokasi razia gabungan hari terakhir, Kamis (22/08).

Selain menahan notice pajak, lanjut Tavip, sebanyak 163 penunggak pajak menyatakan sanggup melunasi tunggakan pajaknya dengan membayar langsung di layanan mobil Samsat Keliling.

"Alhamdulillah, selama tiga hari razia, pendapatan pajak kendaraan mencapai Rp 106.562.000," ucap Tavip.

Ditempat yang sama, Purnama, salah satu pemilik kendaraan yang terjaring razia mengaku tidak membayar pajak kendaraannya lantaran kendaraan miliknya masih kredit dan BPKB di pihak leasing."Saya tidak bisa bayar karena tidak ada BPKB. Jadi saya tunggu sampai lunas dulu," terangnya.

Hal berbeda dikatakan Dicky, warga Kecamatan Cilodong. Ia mengaku tidak bisa melunasipajak kendaraannya lantaran tidak punya uang dan masih banyak kebutuhan lainnya."Uangnya habis buat kebutuhan anak sekolah, mungkin bulan depan akan saya lunasi," tuturnya.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar