Samling Samsat Depok Layani Peserta Jalan Santai HUT Korpri Ke-48

Walikota Depok Mohammad Idris meninjau sekaligus memberikan apresiasi kepada warga yang membayar pajak di layanan Samling Samsat Depok saat acara jalan Santai HUT Korpri Ke 48 di Markas Yonhub, Jatijajar, Tapos, Depok, Sabtu (30/11/2019)

Tapos, Depok Terkini
Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus sosialisasi program double untung, Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Kota Depok I (Samsat Depok) menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling) dalam acara Jalan Santai HUT Korpri Ke-48 di Markas Batalyon Perhubungan (Yonhub) TNI-AD, Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, Sabtu (30/11/2019).

Kepala P3D Samsat Depok, Hj. N Ida Hamidah SE.MSi mengatakan, kehadiran Samsat keliling guna melayani peserta jalan santai yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Saat ini,  lanjut Ida, sedang ada program double untung, yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sekaligus pemberian diskon satu tahun bagi kendaraan yang menunggak pajak selama 5 tahun.

"Jadi, manfaatkan program ini mulai 10 November hingga 10 Desember 2019. Bagi yang menunggak pajak kendaraan selama 5 tahun hanya bayar 4 tahun saja, satu tahun gratis. Hanya bayar pokoknya saja", terang Ida saat sosialisasi dihadapan ribuan peserta jalan santai.

Dirinya menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah bisa dilakukan di supermarket seperti Alfa, Indomart, dan situs online seperti Bukalapak, Tokopedia serta e-Samsat melalui Bank Jabar dan Mandiri."Tentunya wajib pajak harus mendownload terlebih dahulu aplikasi Sambara di playstore untuk mendapatkan nomor bayar," jelasnya.

Kapus Samsat Depok, Hj. Ida Hamidah memberikan doorprice usai sosialisasi program double untung dihadapan ribuan peserta jalan santai HUT Korpri Ke-48 di Markas Yonhub, Jatijajar, Depok, Sabtu (30/11/2019)

Dari pajak yang dibayarkan, tambah Ida, Pemerintah Kota Depok menerima sebesar 30 persen dari bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat."Jadi, Pemkot Depok menerima sekitar Rp. 400 milyar pertahun dari bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor", pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Walikota Depok Mohammad Idris berkesempatan meninjau layanan Samsat keliling Samsat Depok sekaligus memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang membayar di layanan Samling.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar