Walikota Sepakati Pembukaan Mal Dengan Ketentuan Baru


Balaikota, Depok Terkini
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok menyepakati pembukaan pasar modern atau mal dibuka mulai tanggal 16 Juni 2020. Namun demikian, pengelola mal diminta dapat memenuhi beberapa ketentuan baru.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjelaskanp, seperti mal dibuka dengan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. Selain itu, pihak pengelola diwajibkan membuat pakta integritas mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Akan tetapi beberapa tempat di mall yang belum boleh dibuka, seperti pusat kebugaran, bioskop, karaoke, spa/pijat/refleksi, tempat  bermain dan kegiatan anak, dentist, dan salon.

"Jika melanggar atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan, maka siap untuk dilakukan penutupan kembali," kata Mohammad Idris, Minggu (14/06)

Selain itu, Forkopimda juga menyepakti terkait belum diizinkannya layanan transportasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP ) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari luar Jakarta Bogor Tanggerang Bekasi (Jabotabek) di Terminal Jatijajar. Begitu juga dengan layanan ojek online untuk mengangkut penumpang, belum diperkenankan selama masa PSBB Proporsional.

Adapun terkait kegiatan keagamaan, lanjut Idris, aktivitas ibadah di luar yang bersifat wajib, akan dipertimbangkan untuk dapat dilaksanakan atau dibuka pada 23 Juni. Dengan jumlah jemaah atau peserta sebanyak 10 orang.

"Dengan catatan setelah memperhatikan hasil evaluasi PSBB Proporsional pada satu kali periode masa inkubasi (14 hari) yaitu pada tanggal 18 Juni 2020," tandasnya.(wan)

Posting Komentar

0 Komentar