Renja Sekretariat DPRD Fokus Peningkatan Peran dalam Pembangunan

Kota Kembang, Depok Terkini

Forum Renja Sekretariat DPRD kota Depok tahun 2022 memfokuskan untuk optimalisasi Sekretariat DPRD terhadap peningkatan peran dan fungsi DPRD dalam Pembangunan Kota Depok.


Sekertaris DPRD Kota Depok, Dra. Kania Parwanti, M.Si dalam paparannya mengatakan, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 215, Tugas dan Fungsi Sekretaris DPRD Kota Depok mencakup, Penyelenggarakan Administrasi kesekretariatan serta Menyelenggarakan Administrasi Keuangan

Selanjutnya adalah, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan Menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan

Dikatakan, untuk rencana program tahun 2022 yaitu program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPR.

Adapun program renja tersebut antara lain : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, adminstrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi umum, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah dan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah

Selanjutnya, kata Kania, layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD, layanan administrasi DPRD, pembentukan peraturan Daerah dan peraturan DPRD, pembahasan kebijakan anggaran, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kapasitas DPRD, penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat, pelaksanaan dan pengawasan kode etik DPRD, dan fasilitas tugas DPRD.

"Dengan renja ini diharapkan peran Sekretariat DPRD Terhadap Peningkatan Peran dan Fungsi DPRD dalam Pembangunan Kota Depok semakin optimal sehingga dapat memwujidkan Kota Depok yang maju berbudaya dan sejahtera," harap Kania pada giat forum renja di ruang sidang DPRD Depok (23/2/21).(wan)

Posting Komentar

0 Komentar