Cabut Perpres Investasi Miras. Idris Nilai Keputusan Jokowi Sudah Benar

Balaikota, Depok Terkini

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akhirnya mencabut Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pasalnya, salah satu pembahasan dalam Perpres tersebut terkait investasi minuman keras atau miras.

“Keputusan Presiden bapak Jokowi yang mencabut Perpres siang ini sudah benar. Sebab setelah ditetapkan pada 2 Februari 2021, banyak pihak yang menolak adanya Perpres tersebut, termasuk saya,” kata Idris, Selasa (02/03/2021).

Ia menuturkan, dalam Perpres tertulis regulasi penanam modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal. Namun, ucapnya, tetap saja penjualannya akan sangat sulit untuk diatur. Sebab, produsen minuman beralkohol bakal menjual ke daerah-daerah lain.

“Walaupun diperbolehkan di empat provinsi. Tapi penjualannya bisa saja ke daerah lain, misalnya Kota Depok,” tuturnya.

Lanjut dia, sudah sejak beberapa tahun lalu, Kota Depok memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut tertuang pada Perda Nomor 6 Tahun 2008.

“Kami konsisten dalam memberantas miras karena Depok memiliki payung hukum Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Perda tersebut membuat Kota Depok lebih tertib,” tuturnya.

Menurut Mohammad Idris, industri minuman beralkohol tidak banyak memiliki pengaruh terhadap ekonomi. Seperti di Kota Depok penyumbang investasi terbesar dari sektor properti.

“Investasi miras lebih banyak mudaratnya. Untuk itu, 

kebijakan pemerintah adalah bagaimana konsumsi minuman beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat. Bukan malah didorong untuk naik, maka pencabutan Perpres Investasi Miras sudah sangat benar,” tandasnya.(wan)


Posting Komentar

0 Komentar