RT, RW dan LPM di Kelurahan Pasir Putih Dapat Pembinaan

Sawangan, Depokterkini.com

Kabag Pemerintahan dan Kerja Sama  pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Hakim Siregar mengatakan, masa bhakti RT, RW dan LPM ditetapkan sesuai dengan   Peraturan Walikota (Perwal) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021. 

Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber pembinaan RT, RW dan LPM berlokasi di D’ Kandang, taman wisata edukasi di Kelurahan Pasir Putih pada Selasa (23/08/2022).

Perwal tersebut, dijelaskannya, merupakan Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

“Jadi, jika pemilihan RT sekarang ini periode 2022 sampai 2027,” kata Hakim Siregar. 

Pembinaan RT, RW dan LPM dihadiri para RT, RW dan  LPM se Kelurahan Pasir Putih.

Kegiatan tersebut dibuka Lurah Pasir Putih, Cucu Supriawan. Pelaksana kegiatan tersebut Kasi Pemerintahan dan Tramtib, Komarudin. Hadir, Sekel Pasir Putih, Umar dan jajaranya dan Uci Sanusi, mantan LPM yang juga sebagai narasumber.  

Komarudin menuturkan, momen pembinaan RT dan RW ini kita lakukan pada saat ini  merupakan momen yang sangat tepat karena  pengurus RT dan  RW Kelurahan Pasir Putih periode sekarang ini baru dilantik per tanggal 29 Juli, sehingga baru menjabat ketua RT dan RW dan tentunya ketika baru menjabat diberikan pembekalan.(dib)


Post a Comment

0 Comments