Konsinyasi Seksi II Tol Cijago Segera Dilakukan

Sukmajaya, Depok Terkini

Penitipan pembayaran bidang lahan seksi II Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) di pengadilan atau konsinyasi akan dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) pada April 2017 ini. Hal tersebut dilakukan P2T sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Terlebih Kepala Sub Direktorat Lahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Srisadono menyatakan pembebasan lahan Seksi II Tol Cijago harus rampung April 2017. Hal itu ditargetkan agar pembangunan konstruksi jalan segera dilakukan.

"sisa lahan Seksi II yang belum dibebaskan satu setengah persen atau 80 bidang lagi. Total bidang di seksi sebanyak 1.648 bidang. Kami sudah menawarkan harga sesuai dengan prosedure dan aturan. Jika diterima akan dibayar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kalau tidak diterima, maka mekanismenya melalui pengadilan atau konsinyasi. Biar hakim yang memutuskan,"kata Kepala BPN Kota Depok Almaini yang juga merupakan Ketua P2T Cijago.

Almaini menambahkan bahwa PPK akan menggelar musyarawah kembali kepada 80 pemilik bidang lahan tersebut. Musyawarah dilakukan untuk menegaskan kembali harga yang ditawarkan diterima atau tidak oleh pemilik lahan. Jika diterima, maka akan dibayarkan. Namun jika warga menolak, maka dilakukan penitipan pembayaran di pengadilan atau konsinyasi.

"Musyawarah dilakukan kembali kepada pemilik bidang lahannya. Nilai ganti ruginya sudah ada tinggal mau diterima atau tidak. Kami tidak bisa maksa dong. Kalau setuju dibayarkan, kalau tidak konsinyasi,"tutur Almaini.

PPK Kementerian Umum, Agung Sapto menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan konsinyasi untuk pembayaran lahan seksi II Tol Cijago."Dana pembayarannya sudah siap. Jumlahnya sekitar Rp.212 miliar. Memang sesuai aturan sudah boleh konsinyasi, maka aturannya kami mendapatkan permintaan dari P2T,"tutur Agung.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar