Puluhan Driver Ojek Online Hadiri Penyuluhan Pajak Daerah


puluhan driver ojek online serius menyimak penyuluhan 
Kota Tangerang, Depok Terkini
           
UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samsat Ciledug Provinsi Banten menyelenggarakan  penyuluhan pajak daerah di Gedung Pertemuan Duta Sinar Berkah , Paninggilan Ciledug, Kota Tangerang, dihadiri 101 peserta,  Selasa (12/9). Kali ini peserta mayoritas  dari pengojek online, aparatur dan masyarakat.
           
Bahasan penyuluhan pajak daerah antara lain akibat dari keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan serta cara mudah dan benar membayar pajak kendaraan serta mekanisme mendapatkan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. Selain itu, manfaat pajak yang dibayarkan untuk pembangunan.
           
Penyuluhan pajak daerah dipandu H Agus,  Kasubdit Pengelola & Keterlambatan  DPKD Kota Tangerang,  Kepala UPT  Bapenda Provinsi Banten Samsat Ciledug, Drs H Didi Cipnadi MM didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan , Suherman S.Sos, M.Si , Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang , H Sulaeman serta Pamin TU Samsat Ciledug, Iptu Nur Indrawati.

H Didi Cipnadi  menjelaskan, UPT Samsat Ciledug saat ini masih melayani lima Kecamatan tentunya harus memberikan pelayanan prima kepada WP yaitu , pelayanan  mudah, cepat, benar dan transparan. Bagi WP dengan tinggkat kesibukan yang tinggi hendaknya dapat memanfaatkan Samsat Gerai yang berada di 4 lokasi. Bahkan  Samsat Gerai Kreo membuka layanan mulai pukul 14.00 sampai 20.000 WIB.

“Berharap kepada  peserta penyuluhan pajak daerah yang hadir dapat memberitahukan kepada saudara atau tetangga tata cara yang mudah membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda,” pesan nya.
Sementara, Iptu Nur Indrawati memaparkan tentang payung hukum pemugutan biaya untuk pergantian STNK, BPKB dan pengesahan STNK mengacu kepada PP Nomor 6 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal yang sama juga dijelaskan oleh pihak Jasa Raharja  yakni,  tentang hak dan kewajiban bagi pemilik kendaraan terkait  nilai santunan  yang diberikan kepada keluarga korban atau ahli waris mengacu kepada  UU No. 34 tahun 1964 dan UU No 33 tahun 1964.

Yang menarik, peserta penyuluhan pajak daerah kali ini memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis yang telah disediakan oleh PT Jasa Raharja di lokasi. (sul)

Posting Komentar

0 Komentar