UPT Samsat Cikokol Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaksanakan intensifikasi pajak daerah melalui razia kendaraan penunggak pajak di Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang, Selasa (12/9).
Razia kali ini menjaring ratusan kendaraan roda dua dan empat, namun hanya 91 kendaraan tercatat sebagai penunggak pajak.
Razia menurunkan 12 anggota Satlantas Polres MetroTangerang Kota dibawah Komando Ipda Rohmatullah SH , Kasubnit Turjawali Polrestro Tangerang. Sementara pegawai UPT Samsat Cikokol 15 personil dan satu personil pegawai Jasa Raharja berlangsung aman dan lancar.
Bagi penunggak pajak, Surat Ketetapan Pajak Dearah (SKPD) ditarik kemudian digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan untuk membayar pajak tertunggak. Sementara puluhan pengendara roda dua dan empat yang tidak membawa STNK dan SIM serta kelengkapan lain nya dikenakan sanksi tilang oleh petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Kepala UPT Samsat Cikokol H Saripudin S.Sos melalui Kasi Penerimaan dan Penagihan, Idham Nurfitri Arief ST mengatakan, pihaknya tetap memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan yang ingin membayar langsung tunggakan pajaknya melalui armada Samling yang sudah disiapkan di lokasi razia.
Dijelaskan, jumlah kendaraan penunggak pajak yang terjaring razia sebanyak 79 kendaraan, rincian nya, 54 kendaran roda dua dan 25 roda empat. Sementara jumlah pemilik kendaraan yang langsung membayar pajak tertunggak pada armada samling yang berada di lokasi, roda empat sebanyak 4 kendaraa, dan roda dua sebanyak sembilan kendaraan.
Idham Nurfitri menambahkan, razia kendaraan penunggak pajak merupakan program Bappenda Priovinsi Banten , UPT hanya sebagai pelaksana tujuannya guna meminimalisir tunggakan serta sosialisasi menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Banten umumnya dan Kota Tangerang khususnya.
Disebutkan, realisasi penerimaan pajak per 10 September 2018 sudah mencapai 70,44 persen atau sekitar 483.200.259.434 dari targhet yang ditetapkan sebesar Rp 686.004.245.425. Adapun realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 249.950.706.500 (69,63 %) dari target yang ditetapkan sebesar Rp 358.953.821.824. BBN I Rp 220.999.620.500 (70,95 %), dari target yang ditetapkan Rp 311.477.680.553. Sedangkan BBN II Rp 6.074.869.500 (92,14 %), dari target yang ditetapkan Rp 6.592.777.000. Sementara realisasi Pajak Air (AP) Rp 6.074.869.500 (68,76 %), dari target yang ditetapkan sebesar Rp 8.979.966.048 . (sul).
0 Komentar